Palsukan Akta Jual Beli Tanah Modus Terdakwa Mafia Tanah di Lebong

Selasa 29 Oct 2024 - 23:22 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar FGD Solusi Setop Geng Motor

BACA JUGA:Hingga 2029 Nanti, 471 Guru Pensiun

Selain itu, OM juga terlibat dalam kasus Korupsi dana KUR BRI Unit Tes, Cabang Curup yang saat ini di tangani oleh Pidsus Kejari Lebong.

Kemudian, terdakwa ST dan YD merupakan mantan perangkat Desa Pugguk Pedaro yang saat ini juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan DD/ADD Pugguk Pedaro TA 2023.

Sekedar mengulas, satuan Tugas (Satgas) Mafia tanah Polres Lebong berhasil menyelematkan 122 sertifikat tanah masyarakat dan menetapkan 8 orang tersangka. 

Sebanyak, 122 sertifikat tanah yang berhasil diselamatkan, akan di kembalikan kepada masyarkat yang memang pemilik sah sertifikat itu.

Kategori :