Tersangka Penipuan Modus Pengobatan Diringkus Polisi, Korban Kehilangan Perhiasan

Selasa 29 Oct 2024 - 23:32 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Personel Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka meringkus Ibu Rumah Tangga (IRT) VR (30), yang melakukan penipuan dengan modus pengobatan.

Warga Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu ini diringkus Polisi di rumahnya di Kelurahan Teluk sepang Kota Bengkulu pada 27 Oktober 2024.

Korbannya adalah Hakima warga Jalan Muhajirin 22, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. 

Kapolsek Gading Cempaka AKP Agus Norman, SH bahwa VR tersangka penipuan dengan modus penggelapan berhasil diringkus personel Tim Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka. 

BACA JUGA:7.709 Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Zebra Nala 2024, Tertinggi Kendaraan Berknalpot Brong

Tersangka sudah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus pengobatan dan menyasar Lansia.

"Pelaku sudah kita amankan, untuk modus dia mengaku bisa mengobati," ungkap Agus Norman pada RB Selasa 29 Oktober 2024. 

Penangkapan tersangka VR ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya tim Opsnal Macan Cempaka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.

BACA JUGA: Dana BOS SD dan SMP di Lebong 2025 Dipastikan Sama Besar Dengan Tahun 2024

"Berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian Tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku," jelas Kapolsek. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku mengakui melakukan aksi tindak pidana pencurian di 21 TKP di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka.

"Saat ini masih kita lakukan proses penyelidikan terhadap lokasi pencurian korban dan tetap akan dilakukan pengembangan," jelas Kapolsek.

Diketahui, peristiwa bermula saat terduga pelaku mendatangi kediamannya dengan alasan ingin mengobati cucu korban yang sedang mengalami sakit. 

BACA JUGA: Kesbangpol Seluma Beri Waktu 7 Hari untuk Pengajuan Dana Banpol

Kategori :