Dana BOS SD dan SMP di Lebong 2025 Dipastikan Sama Besar Dengan Tahun 2024
Kabid Pendidikan, Disdikbud Lebong, Habibi, S.Pd.--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
LEBONG,KORANRB.ID – Kepala Bidang Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong, Habibi, S.Pd memastikan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) yang akan diterima di tahun 2025 sama besar dengan yang diterima di tahun ini (2024).
Dana BOS yang diterima Kabupaten Lebong tahun 2024 diangka lebih kurang Rp14 miliar, dibagi ke 27 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 93 Sekolah Dasar (SD).
“Perkiraan kita sama dana BOS yang akan diterima di 2025 sama dengan 2024,” kata Habibi, Selasa, 29 Oktober 2024.
Untuk dana BOS 2025, nilai yang akan diambil oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbdu) RI berdasarkan cut-off (Data Akhir) Dapodik per 31 Agustus 2024.
“Data akhir yang diambil, berdasarkan hasil Penerima Peserta Didik Baru (PPPD) 2024,” ucapnya.
BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Serentak 2024 Sudah di Gudang KPU Lebong
BACA JUGA:Audit Keuangan 148 Desa, Target Inspektorat Rampung Awal Bulan
Diterangkan Habibi, untuk besaran dana BOS yang disalurkan ke masing-masing sekolah tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik dikalikan dengan satuan biaya per tingkat pendidikan.
Nilai satuan BOS setiap sekolah akan berbeda tergantung dari daerah yang dihitung berdasarkan 2 metode. Pertama, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik. Kedua, Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) yaitu berdasarkan jumlah peserta didik per sekolah yang terdaftar di Dapodik.
“Itulah kenapa kita meyakini tidak akan ada perubahan yang begitu signifikan terhadap dana BOS yang kita terima,” ujarnya.
BACA JUGA:Palsukan Akta Jual Beli Tanah Modus Terdakwa Mafia Tanah di Lebong
BACA JUGA: Terkait Dualisme Pj. Sekda Lebong, DPRD Lebong Audiensi ke Pemprov Bengkulu, Ini Hasilnya
Dana BOS ini, terang Habibi, dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
“Kewenangan 100 persen kepada pihak sekolah dalam menggunakan dana BOS, kami hanya melakukan pemantauan. Kita berharap dana BOS itu digunakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023,” tutupnya.