Untul pelaku HP, sambung Simanjuntak, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong. Pelaku sementara ini terancam melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Atau Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Dan (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Belum Banyak Diketahui, Ternyata ini Sejarah Awal Transaksi Jual Beli di Dunia
BACA JUGA:Begini Cara Manjur Mendatangkan Burung Walet, Ada yang Pakai Mistis!
"Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Dan sementara ini pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," singkat Simanjuntak.