Sebelum Masa Tenang, Semua APK Kampanye Harus Diturunkan, Melanggar Siap-siap Dapat Sanksi!

Rabu 30 Oct 2024 - 22:49 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur meminta agar seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh masing-masing tim Pasangan Calon (Paslon) dicabut pada saat memasuki masa tenang nanti yakni mulai tanggal 23 November mendatang.

Sebagaimana diketahui dalam aturan yang telah tertera bahwa, larangan kampanye di masa tenang diatur di Pasal 1 angka 36 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selanjutnya di Pasal 523 ayat 1 ada sejumlah larangan Pemilu yakni dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya,

Disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

BACA JUGA:3 Paslon Bengkulu Selatan Berkampanye Damai, Bawa Visi Misi

BACA JUGA:Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp 45,36 Triliun

Selain itu, aturan lainnya di pasal 509 bahwa setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Hal ini juga langsung disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan S.Kom.

"Sesuai dengan aturan, terakhir tanggal 23 November nanti semua APK harus dicopot dan tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan oleh Paslon," ujar Hendra.

Disampaikannya, Bawaslu sendiri juga telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan terhadap masing-masing tim Paslon yang mana jika kedapatan melakukan kegiatan kampanye pada saat masa tenang maka akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Puluhan Surat Suara Rusak di Pilkada Kepahiang

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Fasilitasi Konflik Agraria di 2 Kabupaten, Pemkab Diminta Susun Inisiasi Penyelesaian

"Tim khusus nanti akan bergerak untuk melakukan pemantauan, jika ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh masing-masing Paslon," ujar Hendra.

Dirinya mengaku, sampai dengan saat ini Bawaslu juga terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai dengan zona. 

Yang mana sebelumnya total ada 33 APK yang tidak sesuai dan sekarang sudah mulai ditertibkan oleh pihak yang bersangkutan.

Kategori :