Adapun APK yang dipasang tersebut terdiri dari APK Gubernur dan Wakil Gubernur 13 buah dan juga Bupati dan Wakil Bupati Kaur 20 buah.
BACA JUGA:Ini Komposisi AKD DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029
"Untuk pemasangan APK yang tidak sesuai dengan zona, kita telah berikan imbauan Alhamdulillah sekarang sudah dilakukan penertiban secara mandiri oleh yang bersangkutan," terang Hendra.
Sementara itu dari hasil rapat beberapa waktu yang lalu KPU Kaur beserta pihak terkait telah menentukan, beberapa titik tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK yakni, jalan protokol seperti jalan Ir Syaukani Saleh, jalan Kol Samsu Bahrun.
Taman kota yakni lapangan Merdeka Bintuhan, taman Bnenika, lapangan sekunyit, lapangan luas, lapangan kaur utara.
Sarana Prasarana Umum seperti tiang listrik tugu, TPU, jembatan, rambu-rambu lalu lintas, rumah sakit, sekolah, Pasar dan Kantor Desa.
BACA JUGA:40 WBP Lapas Curup Rampungkan Program Rehabilitasi Narkoba
BACA JUGA:Berkas Pencairan TPG Triwulan III Untuk 626 Guru Segera Diajukan
Komplek perkantoran Padang Kempas dan Komplek perkantoran Pondok Pusaka, ke 5 atau terakhir yakni gedung milik pemerintah. Karena telah ditentukan zona pemasangan APK dan larangan APK, para Paslon dan tim sukses untuk mematuhinya dan tidak memasang APK di luar zona yang ditentukan.
Di sisi lain, Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri MM, mengimbau agar Paslon dan tim sukses agar mematuhi lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Seperti tempat ibadah, Sekolah, Fasilitas Negara dan Taman Kota untuk itu pada penetapan zona kampanye agar mempedomani hal itu.
Sebab kampanye Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024 merupakan sarana bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk menyampaikan visi, misi dan program mereka sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan pada hari pemungutan suara.
BACA JUGA:BPBD Ajukan Penebangan Pohon Rawan Tumbang, Surati DLHK Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:1.160 Calon PPPK Memenuhi Syarat, Hanya 13 Tidak Memenuhi Syarat
“Mari kita bersama-sama melakukan diskusi untuk menentukan zona kampanye di Kabupaten Kaur sehingga rapat sore hari ini menghasilkan suatu keputusan yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing Bapaslon,” imbau Sekda.