Sekda juga meminta seluruh OPD dapat mengajukan pembayaraan melalui sistem dengan cepat setiap bulannya, agar bisa langsung diproses BKD Mukomuko.
Jika OPD tidak mengajukan pembayaran, tentu pembayaran belum dapat dilakukan oleh BKD. Maka dari itu seluruh OPD diminta mengajukan permintaan pembayaran terlebih dahulu di akhir bulan.
BACA JUGA:Ini Komposisi AKD DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029
BACA JUGA:Audit Keuangan 148 Desa, Target Inspektorat Rampung Awal Bulan
“OPD yang akan mengajukan pembayaran baik gaji honorer, TPP dan TPG. Jika tidak mengajukan maka tentu saja tidak dapat diproses,” sebutnya.
Pastinya, Pemkab Mukomuko telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Mukomuko tahun 2024 untuk hak 1.500 lebih honorer dan hak kurang lebih 3.000 ASN di lingkup Pemkab Mukomuko selama satu tahun.
“Kita akan pantau proses pencairannya agar tidak ada kendala dan keterlambatan lagi. Pastinya kita upayakan cepat setiap bulannya,” pungkasnya.