MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko memastikan persediaan anggaran untuk pembayaran gaji honorer, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Profesi guru (TPG) tahun 2024 dibayar 100 persen alias penuh.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko Eva Tri Rosanti, SH mengatakan, untuk pembayaran gaji honorer, TPP dan TPG tahun 2024 Pemkab Mukomuko telah menyiapkan anggaran Rp123 miliar lebih.
Terhitung untuk pembayaran dari bulan Januari hingga Desember 2024. Maka dari itu, baik tenaga honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko tidak perlu khawatir. Dipastikan semua hak akan dibayarkan selama 1 tahun masa kerja.
BACA JUGA:Sebelum Masa Tenang, Semua APK Kampanye Harus Diturunkan, Melanggar Siap-siap Dapat Sanksi!
BACA JUGA:Perkuat Fundamental Kinerja, BRI Cetak Laba Rp 45,36 Triliun
‘’Tiada masalah dengan persediaan anggaran untuk pembayaran gaji honorer di lingkungan Pemkab Mukomuko. Demikian juga dengan TPP, dan TPG yang sudah dianggarkan, dan akan disalurkan sesuai dengan masa kerja,” jelas Eva.
Untuk gaji honorer selama 1 tahun, anggarannya Rp 21,6 miliar. Sedangkan untuk TPP ASN Rp45,8 miliar dan TPG Rp57,3 miliar.
Khusus pembayaran gaji honorer, memang sedikit beda dengan periode sebelumnya. Untuk proses pembayaran tidak lagi dirapel per 3 bulan. Masing-masing honorer mendapatkan pembayaran gaji setiap bulan.
Sedangkan untuk besaran pembayaran TPP berdasarkan jabatan dari ASN tersebut, untuk jabatan Sekertaris atau pejabat eselon lll A itu diangka Rp3,5 juta perbulan. Sedangkan Kabid Rp 3 juta, Kasi atau pejabat eselon IV Rp 2 juta.
‘’Dengan sistem keuangan daerah yang sekarang, baik untuk hak honorer Rp1 juta per bulan dan juga TPP dan TPG akan ditransferkan ke rekening masing-masing individu setiap bulan,” sampainya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto SH, M.Si membenarkan bawasanya saat ini seluruh anggaran gaji honorer, TPP dan TPG tersedia akan dibayarkan oleh Pemkab Mukomuko setiap bulannya.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara Pidana Inkcraht
Namun tetap saja seluruh ASN diminta bersabar jika terjadi keterlambatan 1 sampai 3 hari, karena dalam tahapannya membutuhkan porses agar tidak menyalahi aturan.
“Untuk pengusulan hak honorer dan ASN ini, diajukan oleh masing-masing OPD yang menaungi dan di uplod ke sistem. Maka dari itu terkadang factor ganguan server kerap menjadi ancaman,” ujarnya.