KORANRB.ID – Dalam dua tahun ini, Bengkulu Utara 20.268 keluarga penerima bantuan sosial dicoret.
Pencoretan ini dilakukan secara otomatis dari sistem Kementerian Sosial dan yang terbanyak adalah melalui Musyawarah desa yang dilakukan oleh epmerintah desa dan kelurahan.
Saat ini hanya tercatat 45 ribu kelaurga penerima manfaat bantuan sosial dalam bentuk program kelaurga harapan (PKH) maupun bantuanj Pangan Non Tyunai (BPNT).
Kadis Sosial Bengkulu Utara Agus Sudrajad, MM menerangkan jika saat ini sleuruh pekerja sosial yang turun di masyarakat diminta untuk menyisir ulang penerima bantuan sosial.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Siapkan Rp300 Juta Lebih untuk Pilkades di 28 Desa 2025 Mendatang
BACA JUGA:Miris! Pergi dari Rumah, Siswi SMP Bengkulu Utara Digilir 2 Pria di Pondok Kebun
Pekerja sosial tersebut, selain memiliki data penerima bantuan sosial, mereka juga bisa melihat dari rumah yang sudah dipasangi merk atau cat tanda penerima bantuan sosial.
“Kita terus melakukan penyisiran, fungsinya untuk memastikan apakah masih ada penerima bansos yang secara fisik bangunan pemukimannya seharusnya sudah tidak layak menerima bantuan,” terangnya.
Dari data tersebut, Dinas Sosial bisa mengklarifikasi dengan pemerintah desa setempat jika dinilai masih ada temuan pemukiman yang tidak layak.
Serta desa-desa tersebut diminta untuk melakukan musyawarah desa dan kelurahan untuk melakukan pencoretan.
BACA JUGA:Siapkan Pekerjaan Fisik 2025, Dinas PUPR Perketat Pengawasan
BACA JUGA:Budidaya Ikan Terganjal Harga Pakan Tinggi
“Dalam musyawarah desa ini bukan hannya dilakukan kepala desa, namun juga harus diikuti BPD, tokoh masyarakat, Babin Kamtibmas dan Babinsa,” terangnya.
Selain melakukan pencoretan, penyisiran yang dilakukan juga untuk melihat apakah masyarakat ada warga Bengkulu Utara yang tidak mampu dan belum menerima program bantuan sosial.
Bukan hanya pencoretan, desa juga bisa melakukan pengajuan melalui operator sosial yang ada di desa-desa.