KORANRB.ID – Diduga curi jam tangan merek Alexander Christie milik tetangga, pria anak satu warga Kelurahan Timur indah diringkus polisi.
Ia adaah tersangka BA (26) diringkus polisi di rumah kontarakannya di Jalan Timur Indah III Kelurahan Sido mulyo, pada 28 Agustus 2024.
Korban BA adalah Nani Marsela warga Jalan Timur Indah III.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Gading Cempaka AKP Agus Norman, SH.
Ia mengatakan bahwa personelnya telah meringkus tersangka pencurian jam merek Alexander Christie milik tetangganya sendiri.
BACA JUGA:Usai Digilir, Korban Anak Diancam Akan Dibunuh hingga Dibuang ke Sungai
"Ya kita telah mengamankan tersangka pencurian yaitu BA (26) yang telah mengambil jam tangan tetangganya merek Alexander Christie pada September lalu," ungkap Agus Norman.
Ia melanjutkan bahwa tersangka berhasil diringkus di rumahnya diawali dengan personel mendapatkan informasi bahwa BA sedang di rumah lalu personel menuju ke sana dan menangkap BA.
"Berbekal dari informasi yang diterima personel Reskrim Polsek Gading dari warga sekitar dan personel di lapangan didapati lah BA sedang dirumah lalu BA jemput paksa," jelas Agus Norman.
Kemudian untuk kronologis kejadian sebelum BA diringkus Polisi.
BACA JUGA:Dana BOS Dipakai Main Judi Online, Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN 17 Didakwa Korupsi
BACA JUGA: 12 Jenis Barang Bukti dari 114 Perkara Dimusnahkan Kejari Bengkulu, Mesin Bubut Diserahkan ke SMKN 2
BA yang sehari-seharinya adalah kuli yang mengontrak di dekat rumah korban memang sudah mengetahui kapan korban pergi dan kapan korban di rumah.
Saat korban pergi keluar rumah BA masuk melalui pintu belakang dan mendobrak kemudian masuk rumah dan mengambil jam tangan yang ada di kamar korban.