Setelah korban pulang ke rumah didapati lah pintu belakang sudah terbuka dan kamar sudah tercakup.
Kemudian korban melakukan pengecekan dan dapati lah jam tangan kesayangan korban raip.
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib atas tindakan pencurian.
Dilakukan penelusuran hingga ditangkapnya BA, akibat tindakan BA ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.
BACA JUGA:Tersangka Penipuan Modus Pengobatan Diringkus Polisi, Korban Kehilangan Perhiasan
BACA JUGA:Pedagang Pasar Kota Medan Sulit Berubah: Kepala Disperindag Sampaikan Penyebabnya
Selanjutnya BA mengatakan bahwa tindakan yang dilakukanya murni karena kebutuhan hidup.
"Saya mencuri karena terdesak dan kebutuhan ekonomi, saya juga baru pertama melakukan pencurian ini," ungkap BA.
Ia melanjutkan bahwa barang tersebut belum dia jual dan masih bingung mau menjualnya kemana.
"Jamnya masih sama saya bang, belum saya jual saya lagi mikir mau jualnya kemana," tutup BA.