ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara masih melengkapi berkjas kasus dugaan korupsi dana desa Talang Renah Kecamatan Air Besi 2023.
Kasus ini sudah menyeret Kades Talang Renah Non Aktif Sa dan Sekretaris Desa yang juga anak kandung kades berinisial Gu ke sel tahanan.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.IK, MH menerangkan jika dari kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Rp 280 juta.
Sampai saat ini belum ada upaya pengembalian yang dilakukan kedua tersangka.
“Sampai saat ini tidak ada penembalian kerugian negara, kedua tersangka juga mengaku hanya menggunakan masing-masing Rp 30 juta untuk SA dan Rp 10 juta untuk Gu, namun kita berpegang dengan hasil audit dari Inspektorat,” terangnya.
BACA JUGA:Mitos Membuka Payung Dalam Rumah Bisa Membuat Sial, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Miris! 46 Anak Jadi Korban Kekerasan Asusila di Bengkulu Utara
Sejauh ini polisi juga belum menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Meskiun pekerjaan Rp 400 juta lebih diserahkan pada pihak ketiga dan tidak tuntas, namun berdasarkan hasil penyelidikan jika pihak ketiga hanya menandatangani kontrak sebesar Rp 220 juta.
Itupun hanya dibayarkan sekitar Rp 170 juta oleh tersangka Sa.
“Kita juga sudah mengundang ahli untk melakukan penghitungan tersebut, pengakuan tersangka uang sisa pembayaran tersebut digunakan untuk belanja kebutuhan desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Dalam pemeriksaan Sa memang berperan sangat besar dalam pengelolaan dan belanja dana desa Talang Renah yang dipimpinnya.
BACA JUGA:Menjadi Salah Satu Kaos Band dengan Grafik Terbaik, Ini Penjelasan tentang Kaos Band Iron Maiden
BACA JUGA:Dani Hamdani Sebut Pemotongan Gaji ASN Kota Bengkulu untuk Zakat Kurang Tepat
Sa menyimpan dan mengelola sendiri dana desa setelah dicairkan dari bank.