Pelaku menggunakan dokumen palsu yang menunjukkan kebutuhan industri atau pertanian untuk membeli BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Ini Penyebab Mobil Agya Isi 8 Jeriken BBM Terbakar di Jalan BLK Kota Manna
BACA JUGA:Usulan Kuota BBM Subsidi 2025 Ditambah 8 Persen, Ini Alasan Pemprov Bengkulu
4. Pengisian di Daerah Terpencil
Beberapa pelaku membeli BBM bersubsidi di SPBU pedesaan yang lebih sulit diawasi.
Modus-modus ini merugikan masyarakat yang berhak mendapat subsidi dan menyebabkan distribusi tidak tepat sasaran.
Jeratan Pidana Yang Mengancam Pengunjal BBM Bersubsidi
Pemerintah Indonesia mengatur distribusi dan harga jual eceran minyak subsidi melalui Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014. Dalam peraturan ini, diatur bahwa hanya masyarakat tertentu yang berhak mendapatkan minyak subsidi.
Selain itu, peraturan tersebut menekankan pentingnya pengawasan dalam penyaluran BBM agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Lebih lanjut, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memberikan landasan hukum bagi pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran dalam pengelolaan minyak dan gas, termasuk minyak subsidi.
BACA JUGA:Truk Angkutan BBM Hantam Truk Batu Bara di Bengkulu Utara, Rumah Warga Nyaris Jadi Korban
Undang-undang ini menekankan bahwa setiap tindakan yang merugikan kepentingan publik, termasuk penjualan ilegal atau penyalahgunaan minyak subsidi, akan dikenakan sanksi tegas.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengunjalan minyak subsidi dapat dikenakan sanksi pidana. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sanksi ini diterapkan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan mencegah praktik serupa di masa depan. Selain itu, pemerintah juga dapat mencabut izin usaha bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran ini.
Edukasi Masyarakat