Dengan kasus yang menimpa Kades Tanjung Alam ini pula, lanjut Anudin, dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya di Kabupaten Kepahiang terkhusus buat para Kades. Agar tetap menjalani aturan, karena jabatan yang diemban adalah amanah.
"Soal sudah ada izin dari istri pertama, kan itu setelah heboh di masyarakat dan media. Jadi mau tak mau istri pertama beri izin. Pemkab Kepahiang harus tegas, untuk soal yang satu ini," jelas Anudin.
Sebelumnya, tim gabungan terdiri dari Inspektorat Daerah, Dinas PMD, Camat Ujan Mas, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang langsung bergerak. Rabu, 30 Oktober 2024, bertempat di ruang rapat Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, tim gabungan telah melakukan kajian awal terkait laporan permintaan warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, mencopot Kades Feri Marzoni.
Ada beberapa poin penting dihasilkan dalam pertemuan awal tim gabungan ini. Diantaranya, untuk tahap awal akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor dalam hal ini Kades Tanjung Alam.
Dikonfirmasi, Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Neki Budiman, SE, MM menerangkan, hari ini juga SPT tim gabungan akan disampaikan kepada Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid.
BACA JUGA:Sejak Januari 2024, Total 4.565 Kendaraan Lakukan Uji KIR di UPTD PKB Dishub Kota Bengkulu
"Ya, tadi kita telah melakukan pertemuan. Hadir, dari pihak Inspektorat, Sekretaris dan Kabid Dinas PMD, Kabag Hukum dan dari Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang ada perwakilan. Untuk sementara kami sepakat untuk membentuk tim gabungan yang terdiri dari personel Inspektorat (Irban dan PPUPD), Dinas PMD, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan dan Camat Ujan Mas. Insya Allah SPT nya sudah naik ke meja pak bupati," papar Neki.
Tim gabungan lanjutnya akan melakukan pemanggilan, baik pihak terlapor maupun pelapor.
"Rencana selanjutnya kita juga akan memanggil pihak pelapor dengan metode random sampling," terang Neki.
Sesuai dengan surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam nomor 003/BPD/TA/2024 tertanggal 28 Oktober 2024, berisi 2 poin penting terkait tuntutan warga. Pada surat berkop BPD yang ditandatangani perwakilan warga itu, berisi menuntut Feri Marzoni dari jabatan Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas. Atau meminta Feri Marzoni segera mengundurkan diri dengan ikhlas dari jabatannya sebagai Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.
Diketahui, usai membuat geger warga dengan 'ada main' dengan wanita di desa yang sudah berstatus janda.
Belakangan, Kades memenuhi desakan pihak keluarga wanita dengan bersedia menikahi janda tersebut dengan membuat surat pernyataan kesanggupan membayar Rp 10 juta dan menikahi secara resmi.
Karena ini pula, Kades diketahui melakukan pengurusan izin poligami resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.