Kades Terjerat Dugaan Asusila Berpeluang Lolos dari Pemecatan

Kadis PMD Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam, SH --HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Ada sinyalemen oknum Kades di Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, yang sudah diberhentikan sementara per 1 Januari 2025 lalu bakal selamat dari pemecatan permanen. 

Salah satu indikatornya adalah, sejauh ini sejak ditunjuk Pejabat sementara (Pjs) Kades untuk memimpin sementara desa tersebut, tak kunjung menuntaskan tugas utamanya. 

Yakni, memastikan evaluasi terhadap Kades sesuai keinginan masyarakat di sana. Apakah, sudah tak menginginkan Kades melanjutkan masa jabatannya lagi atau tidak. 

Padahal, pemberhentian sementara oknum Kades tersebut hanya terhitung 3 bulan saja.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Jalan Menuju Kawasan Wisata Kabawetan Tetap Rusak

Artinya, secara legalitas Kades non aktif  dapat memimpin kembali di desa jika kemudian tak ada putusan dari Pjs Kades, mulai April 2025 nanti.

Sejatinya, penunjukan Pjs Kades untuk membantu menjalankan roda pemerintahan di desa tersebut selama kekosongan jabatan sementara.

Ini setelah bupati terdahulu telah menetapkan, nasib Kades itu akan ditentukan masyarakatnya sendiri lewat Pjs Kades. 

Selain membantu jalannya roda pemerintahan desa, Pjs Kades ini juga memiliki tugas khusus untuk melakukan voting, atau pengambilan suara kepada masyarakat di desa itu.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Harga Bapok di Rejang Lebong Mulai Merangkak Naik

Hasil voting inilah yang nantinya akan dibawa kepada tim pemeriksa dan penelaah Pemkab Kepahiang, sebagai bahan dasar pertimbangan untuk menentukan putusan terhadap nasib oknum Kades di Kecamatan Ujan Mas itu.

Apakah bisa diberhentikan permanen atau hanya pemberhentian sementara dan bisa kembali menjabat sebagai Kades. 

Nah, seperti apa teknis pengambilan suara yang dilakukan Pjs Kades sejak diangkat, sejauh ini juga tak ada kejelasan. 

Kadis PMD Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam, SH menerangkan Pjs Kades akan menentukan bagaimana teknis evaluasi terhadap Kades yang saat ini dinonaktifkan sementara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan