BENTENG, KORANRB.ID - Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) menyusun berkas tahap pertama tersangka MS. Ia merupakan tersangka kasus pembunuhan di kawasan Liku Sembilan, Kecamatan Taba Penanjung Kamis (16/11) lalu.
Kapolres Benteng AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.IKom mengatakan pekan ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Pekan depan berkas tahap pertama tersangka MS diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
“Saat JPU meneliti berkas, nanti JPU bisa menguraikan apakah ada tersangka lain atau tidak dalam kasus ini. Sebab sejauh ini kami masih mencari bukti kuat terkait adanya tersangka lain atau tidak dalam pembunuhan terhadap Ilham Zayuti (27) ini,” katanya.
BACA JUGA:11 Gunung Tertinggi di Indonesia, Salah Satunya Ada di Sumatera
Wahyu menjelaskan, sejauh ini belum ada alat bukti yang mengarah kalau adanya tersangka lain. Sebab saat tersangka melakukan aksinya kepada korban memang sendirian. Adik dari tersangka MS yakni An memang tidak ikut dan ditinggalkan di salah satu masjid yang berada di wilayah Taba Penanjung bersama dengan NU (45) ibu tersangka.
“Saksi tambahan belum ada, karena memang minim saksi saat kejadian. Namun kami masih meminta tambahan keterangan dari para saksi yang lama. Apabila ada tambahan tersangka akan segera kami informasi kepada media,” katanya.
Untuk diketahui, motif terjadinya pembunuhan dikarenakan adanya cinta terlarang yang terjadi antara korban dengan NU yang merupakan ibu dari tersangka. Karena tak terima, tersangka langsung menghabiskan nyawa korban.
BACA JUGA:Pelunasan Bipih Mulai Awal Desember, Dapat Virtual Account dan Top Up Saldo
Korban dan tersangka adalah teman dan tergabung dalam salah satu jamaah tabligh.
Dipasal 340 dijelaskan barang siapa dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu dengan menghabisi nyawa orang lain dengan pembunuhan berencana akan dikenakan sanksi hukuman mati atau pidana seumur hidup atau dalam waktu tertentu dipidana 20 tahun kurungan penjara.
Sedangkan untuk pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghabisi nyawa orang lain, diancam pidana penjara kurang lebih 20 tahun. (jee)