MUKOMUKO,KORANRB.ID – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mukomuko kembali akan menertibkan parkir liar yang menggunakan lapak pedagang Pasar Koto Jaya.
Keberadaan parkir tersebut tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagaimana dikemukakan kepala Disperindagkop UKM Mukomuko, Nurdiana SE, M.Ap.
Lahan pasar akan kembali disterilkan dari parkir kendaraan. Terutama lahan lapak pedagang pasar Koto Jaya yang ada di Kecamatan Kota Mukomuko yang peruntukan bukan tempat parkir kendaraan.
BACA JUGA: Ribuan Obat dan Bahan Medis Senilai Rp1.5 Miliar Dimusnahkan
BACA JUGA: DPRD Benteng Sudah Bentuk AKD dan Komisi-Komisi
“Penertiban ini sudah pernah kami lakukan, namun parkir ilegal Kembali muncul. Maka dari itu beberapa hari yang lalu pihak Kelurahan Koto Jaya dan pedagang kami ajak duduk bersama untuk membahas kesepakataan penataan pasar itu,” kata Nurdiana.
Penataan dalam pengelolaan pasar mingguan ini perlu dilakukan untuk menghilangkan kesan kumuh. Karena lahan lapak pedagang dijadikan tempat parkir, pedagang akhirnya berjualan di jalan masuk pasar.
Berdasarkan keterangan pihak kelurahan, parkir bukan dikelola kelurahan. Hal yang sama disampaikan Dishub sebelumnya. Maka dari itu dipastikan parkir tersebut liar.
“Pedagang juga sudah kami temui dan sangat setuju jika dipindahkan ke lahan yang digunakan sebagai tempat parkir liar selama ini. Maka dari itu upaya kami ini selain didukung pihak kelurahan juga didukung pedagang,” ujar Nurdiana.
BACA JUGA:Pasti! Gaji Honorer, TPP dan TPG Dibayar Penuh, Anggaran: Rp123 Miliar
BACA JUGA:Pelajar MI dan MTs Belum Terima Seragam Gratis, Kesalahan Pendataan Kemenag
Lanjutnya, selain itu juga disampaikan, pemiliki kios yang berada di Pasar Koto Jaya bagian depan diingatkan kembali untuk membuka dan mengaktifkan kiosnya.
Jika tidak, maka hak sewa atas kios tersebut akan dialikan kepada pedagang lain. Hal ini dilakukan dengan harapan Pasar Koto Jaya akan selalu ramai dan terlihat bersih.
"Kita juga meminta pemilik sewa kios di Pasar Koto Jaya ini untuk membuka kiosnya, terutama yang berada di depan pasar. Untuk apa menyewa jika tidak digunakan berjualan, malah akan memberi kesan tak terurus,” tandasnya.
BACA JUGA:DPK Targetkan Peningkatan Literasi Masyarakat Tahun 2025