Pemkab Rejang Lebong Denda 1 Persen Wajib Pajak Telat Bayar PBB-P2

Kamis 31 Oct 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Patris Muwardi

CURUP,KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mulai menerapkan kebijakan denda sebesar 1 persen terhadap wajib pajak yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sejak 1 Oktober 2024. 

Kebijakan ini menjadi langkah tegas yang diambil pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. 

Didasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta telah diterapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:Parkir Liar dan Kios Pasar Koto Jaya Akan Ditertibkan, Kejar Target PAD

BACA JUGA:Tunggakan PBB Rp4.9 Miliar, Terbesar Kota Arga Makmur

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE melalui Kepala Bidang Pendapatan, Oki Mahendra, bahwa penerapan denda ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu. 

Dia menjelaskan, kebijakan pemberlakuan denda ini berakar dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, yang memberikan panduan mengenai hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terutama dalam hal pengelolaan pajak daerah. 

Mengikuti undang-undang tersebut, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kemudian mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah. 

“Perda ini mencakup ketentuan mengenai PBB-P2 dan sanksi berupa denda bagi para wajib pajak yang terlambat dalam membayar pajak mereka,” jelas Oki.

BACA JUGA:Peserta Seleksi PPPK Rejang Lebong Mencapai 1.262 Orang

BACA JUGA:Minggu Depan TPG Triwulan III Bakal Disalurkan, Triwulan IV Juga Segera Dibayar

Dalam Perda tersebut, sambung Oki, ditetapkan bahwa keterlambatan pembayaran PBB-P2 akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari total pajak terutang.

Penerapan denda ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2024, yaitu satu hari setelah jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 30 September 2024. 

“Wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajak hingga batas waktu tersebut otomatis akan dikenakan denda keterlambatan,” tegasnya.

Menurut Oki, sebelum penerbitan Perda Nomor 1 Tahun 2024, denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 masih mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengenakan denda sebesar 2 persen.

Kategori :