KPU Seluma Rampungkan Fasilitasi Baliho dan Spanduk, Jika Dirusak Terancam Sanksi Pidana

Kamis 31 Oct 2024 - 23:34 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma akhirnya merampungkan fasilitasi alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk bagi calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati Seluma.

Jika nantinya didapatkan informasi ada yang merusak APK tersebut, maka akan terancam sanksi pidana.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda melalui Anggota Komisioner KPU, Yefrizal, SE. Karena APK tersebut merupakan pengadaan dari KPU Seluma yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma.

Jika merusak APK yang telah difasilitasi, maka sama saja seperti merusak fasilitas negara.

BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Imbau Pemilih Pemula untuk Menjadi Pemilih Cerdas pada Pilkada 2024

BACA JUGA:797 Pelanggaran Tercatat Selama 14 Operasi Zebra Nala, 25 Motor Diamankan

Jadi sebagai imbauan, kepada warga Kabupaten Seluma agar jangan merusak APK, jika tidak ingin terlibat permasalahan hukum.

“KPU terbuka untuk pengaduan masyarakat, apabila ada yang mengetahui siapa yang merusak APK yang telah difasilitasi tentu akan kita proses secara hukum,”papar Yefrizal.

Untuk diketahui, adapun rincian APK yang difasilitasi oleh KPU Seluma, yakni masing-masing pasangan calon (Paslon) cabup cawabup mendapatkan total 5 baliho se Kabupaten Seluma dan 202 spanduk, jumlah spanduk ini mengacu pada jumlah desa / kelurahan yang ada di Kabupaten Seluma.

Sama seperti jumlah yang difasilitasi oleh KPU Seluma, KPU Provinsi Bengkulu juga memfasilitasi untuk masing masing paslon Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur sebanyak 5 baliho dan 202 spanduk se Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Minta Keringanan Hukuman

BACA JUGA:Surat Suara Pilkada Serentak di Lebong Mulai Dilakukan Pelipatan, Segini Upahnya

“Baik itu pengadaan dari KPU Kabupaten Seluma maupun Provinsi Bengkulu, semua itu tetap menjadi pengawasan jajaran KPU. Jadi bagi masyarakat diharapkan ciptakan pemilu damai dengan tidak merusak APK,”sampai Yefrizal.

Ditambahkan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda, SP. Adapun rinciannya, yakni baliho berukuran 5 x 3 meter sebanyak 5 eksemplar dan spanduk berukuran 1 x 6 meter sebanyak 202 eksemplar.

Dari jumlah APK yang telah difasilitasi, paslon maupun tim nya masih dapat memperbanyak jumlah tersebut hingga 200 persen dari yang telah difasilitasi. Artinya baliho total mencapai 15 eks dan spanduk total mencapai 606 eks.

Kategori :