"Tahapan yang tengah berlangsung diantaranya penetapan alur.
Dimana rapat konsenyeringnya diagendakan berlangung di Jakarta tanggal 04 November 2024," ungkap Sutarman.
Dilanjutkan Sutarman, berkaitan dengan penetapan alur ini, tentunya menjadi internal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI).
"Setelah itu, baru PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku pemilik Badan Usaha Pelabuhan (BUP) mengajukan konsesi atas wilayah alur yang ditetapkan.
BACA JUGA:Tidak Makan Saat Dewasa dan Lahir Hanya Untuk Bereproduksi, Inilah 7 Fakta Kupu-Kupu Gajah
Itulah nantinya yang menjadi dasar hukum untuk pengusahaan alur pelayaran," beber Sutarman.
Lebih jauh, Sutarman menerangkan, bahwa dalam upaya pengerukan ini, yang dibahas bukan hanya persoalan dari sisi komersialnya saja.
"Mulai dari bagaimana rencana kerjanya, pola kerjanya seperti apa dan persoalan teknis lainnya.
Ini penting, agar rencana pengerukan terhadap alur itu nantinya, bisa tercapai sebagaimana yang ditargetkan," jelas Sutarman.