BINTUHAN,KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah menerima pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Jumat 1 November 2024.
Pengembalian TGR sejumlah tersebut merupakan penagihan yang dilakukan Kejari Kaur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun), dari awal bulan Januari hingga bulan Oktober 2024.
Sekalipun demikian, belum semua TGR DPRD Kaur periode 2019-2024, dan TGR di Dinas PUPR Kaur telah sepenuhnya (100 persen) dipulihkan.
Sebelumnya, untuk DPRD Kaur total TGR sebagaimana laporan hasil pemerikasaan BPKP Perwakilan Bengkulu, mencapai Rp 8 miliar. Di tahun 2023 telah berhasil dipulihkan kurang lebih sebesar Rp4 miliar. Disusul di tahun 2024 Rp1,8 miliar. Artinya masih ada sisa TGR dewan sebesar Rp2,2 miliar yang belum dipulihkan.
BACA JUGA:Usulkan 1.743 Nelayan Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Upaya Dinas Perikanan Tahun 2025
BACA JUGA:Lahan Sudah Siap, Pembangunan Rusun ASN Belum Ada Kepastian
Sedangkan untuk Dinas PUPR, di tahun 2024 kembali mengangsur TGR sejumlah Rp150 juta. "Untuk tahun ini (2024), TGR yang berhasil kita pulihkan dari DPRD dan Dinas PUPR Kaur total sebesar Rp2 miliar lebih," kata Kajari Kaur, Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Datun, Dwi Pranoto SH.
Disampaikan Dwi, selain sisa TGR yang belum dibayarkan DPRD Kaur dan Dinas PUPR, juga ada TGR di Disdikbud Kaur yang belum dipulihkan.
Sesuai dengan MoU yang telah dilakukan sebelumnya, penagihan TGR sepenuhnya telah dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dalam hal ini Inspektorat Daerah Kaur.
"Sebenarnya untuk tenggat waktu pengembalian TGR susah habis, dan kita telah serahkan ke Inspektorat," ujar Dwi.
Dijelaskannya, saat ini jaksa masih menunggu perintah dari Kajari Kaur seperti apa tindakan yang harus diambil terkait dengan TGR masih belum di dipulihkan. Namun fokus utama dalam TGR tetap pada pemulihan keuangan negara, tapi tidak menutup kemungkinan juga perkara TGR bakal naik ke bidang Pidsus untuk lanjut ke tahapan penyelidikan.
‘’Data terkait dengan TGR memang sudah lengkap didapatkan oleh Kejari Kaur. Seperti apa tindakan untuk penanganan TGR, kita tunggu perintah dari Kajari," pungkas Dwi.
Sementara itu Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur, Harika SE, mengatakan, karena TGR telah dilimpahkan lagi oleh Kejari Kaur, maka pihaknya masih akan mengupayakan pemulihan dengan melimpahkan penagihan melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi. Yang mana aset milik dewan yang belum membayar TGR akan disita sebagai jaminan.
BACA JUGA:Bawaslu Kaur Kembali Data APK Tak Sesuai Zona
BACA JUGA:Ibu dan Dua Anak Membaik, Bapak Ihklas Usai Anak Tewas Tersambar Petir di Sawah