"Tetap kita tagih lagi, kali ini melalu Majelis TGR dengan jaminan aset mereka (anggota DPRD periode 2019-2024). Jika tidak melakukan pelunasan maka akan disita," terang Harika.
Leading sektor dalam penagihan ini nanti adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Yang mana aset milik anggota DPRD yang bersangkutan bakal didata untuk dijadikan jaminan.
Dalam sidang itu nanti anggota dewan yang bersangkutan juga akan menandatangani surat pernyataan untuk melakukan pelunasan serta memberikan jaminan aset milik mereka.
"Intinya untuk saat ini prioritas kita pemulihan TGR. Apabila memang tidak ada itikad baik baru akan naik ke ranah hukum,’’ tegasnya.
Kategori :