KORANRB.ID – Dalam menyusun kajian risiko bencana yang selaras dengan kebijakan dalam mitigasi bencana dan sesuai dengan kondisi daerah.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko libatkan tim ahli dari BNPB dan lingkungan.
Hal ini disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mukomuko Ruri Irwandi ST, MT.
Ia menerangkan, penyusunan dokumen kajian risiko bencana untuk pengusulan di rencana kerja dan anggaran (RKA) tahun 2025.
BACA JUGA:73 BUMDes di Mukomuko Tidak Beroperasi, LHP Audit Keuangan Segera Dibagikan
BACA JUGA:Usulkan 1.743 Nelayan Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Upaya Dinas Perikanan Tahun 2025
Di mana dokumen tersebut akan menjadi acuan jika terjadi bencana, baik itu banjir, longsor dan yang lainnya.
"Selain melibatkan tim ahli dari BNPB dan lingkungan, kami juga tetap melibatkan masyarakat rawan bencana di Mukomuko, karena mereka yang lebih mengetahui seperti apa potensi bencana itu terjadi," kata Ruri.
Ruri juga menjelaskan, kegiatan penyusunan dokumen kajian risiko bencana berbeda dengan kegiatan penyusunan dokumen rencana kontingensi gempa bumi dan tsunami yang sudah rampung dilakukan beberapa waktu lalu.
Sebab jika dokumen kontingensi gempa dan tsunami lokasi khusus (lokus) hanya untuk penanganan bencana gempa dan tsunami, sedangkan kajian potensi risiko bencana untuk potensi seluruh bencana di Mukomuko.
BACA JUGA:Realisasi Jalan Perkebunan, BPDPKS Tunggu Kelengkapan Syarat
BACA JUGA:HIV/AIDS jadi Fokus Pengawasan Dinkes Mukomuko
“Untuk dokumen kajian resiko bencana ini, jika sudah rampung langsung kita siapkan payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup) nya,” ujarnya.
Sedangkan untuk dokumen kontingensi gempa dan tsunami tinggal menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).
Dalam penyusunan sebelumnya BPBD Mukomuko melibatkan pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana alam di daerah ini.