Maka dari itu apa yang telah tertuang di dalam dokumen tersebut hasil kesepakatan bersama.
Sehingga bila terjadi bencana gempa dan tsunami setiap masing-masing pihak sudah mengetahui tugas dan peran masing-masing.
BACA JUGA:Parkir Liar dan Kios Pasar Koto Jaya Akan Ditertibkan, Kejar Target PAD
BACA JUGA:35 Lokasi di Kabupaten Mukomuko Terintegrasi QRIS Bank Bengkulu
“Untuk Gempa dan tsunami dokumen tinggal nunggu Perbupnya saja, setelah itu sudah bisa kita gunakan untuk pengusulan anggaran ke Pemerintah pusat,” sampainya.
Selain itu dikatakan Ruri, untuk penanggulangan gempa dan tsunami, BPBD Mukomuko, juga akan mengusulkan pembangunan jalan evakuasi yang bisa dilewati oleh masyarakat untuk mencapai dataran tinggi ketika terjadi gempa bumi disusul dengan tsunami.
"Masih ada jalan evakuasi tsunami yang belum dibangun dan akan kita usulkan tahun depan. Sehingga warga yang berasal dari arah jalan Lintas Sumatera bisa langsung menuju dataran tinggi danau Nibung,”kata Ruri.
Ruri juga menyampaikan, untuk ruas jalan evakuasi tsunami yang belum dibangun ini juga sudah dituangkan dalam dokumen kontijensi.
Sehingga dalam proses pengusulan agar jalan tersebut harus dibangun sudah ada dasar dan menjadi skala prioritas dalam pengusulan ke Pemerinta pusat.
Selain itu, terkait dengan fasilitas penunjang di semua tempat pengungsian apabila terjadi gempa dan tsunami.
BPBD mengakui tempat pengungsian memang belum ada dan juga akan menjadi usulan nantinya.
"Apa yang menjadi kekurangan akan kita usulkan, sementara waktu meskipun belum ada tempat pengungsian, tetapi kalau terjadi bencana semua leading sector di daerah ini diayakini akan bergerak, sesuai kesepakatan dalam penyusunan kontigensi,” sampainya.