KORANRB.ID - Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Pemprov Bengkulu bisa berpeluang Memenuhi Syarat (MS) walaupun sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sebagaimana diketahui, setidaknya 102 pendaftar PPPK dinyatakan TMS menurut hasil verifikasi administrasi yang tertuang pada surat pengumuman nomor 800.1.2.2/1846/BKD/2024.
Adapun rincian dari pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap I yakni untuk formasi guru menunjukkan bahwa dari 1.223 pelamar yang melakukan pendaftaran, 1.220 pelamar telah menyelesaikan proses, dengan 209 pelamar memenuhi syarat dan 11 pelamar TMS.
Untuk formasi tenaga kesehatan, dari 38 pelamar yang mendaftar, semuanya telah melakukan submit, dengan 35 pelamar memenuhi syarat dan 3 pelamar TMS.
BACA JUGA:73 BUMDes di Mukomuko Tidak Beroperasi, LHP Audit Keuangan Segera Dibagikan
BACA JUGA:Hadapi Prapid Eks Bupati Murman, Kejari Seluma Siapkan 4 Jaksa
Sementara itu, untuk formasi tenaga teknis, terdapat 2.272 pelamar, 2.241 pelamar telah melakukan submit, dengan 2.153 pelamar memenuhi syarat dan 88 pelamar TMS.
Diungkapkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos, MM bahwa saat ini tengah berlangsung masa sanggah PPPK 2024 tahap I.
“Masa sanggah itu 3 hari, tanggal 2- 4 november 2024,” sampai Gunawan, Minggu, 3 November 2024.
Gunawan menjelaskan, pada masa sanggah itu, peserta yang merasa bahwa status TMS tersebut merupakan kesalahan dari verifikator alias tidak dari diri pribadi, dapat menyampaikan sanggahannya.
BACA JUGA:Hasil SKD CPNS Pemprov Bengkulu Tunggu SKD Kabupaten Usai
BACA JUGA:KPU Jalani Rekom Bawaslu Kepahiang, Tindak Pelanggaran Administrasi APK Paslon
Sehingga, selanjutnya sanggahan tersebut akan diproses atau peninjauan ulang berkas dari peserta tersebut, dalam kurun waktu akan disampaikan. Apakah peserta tersebut dinyatakan MS dan TMS.
“Iya ada tahapannya, selagi bisa memberikan info dan bukti bisa MS,” ungkap Gunawan.
Kendati demikian, peserta yang akan memanfaatkan masa sanggah diminta untuk benar-benar realistis, akurat dan disertai dengan bukti pendukung.