Ketua RW 8 Padang Nangka Kecolongan, Tiang Provider Dipasang di Dalam Drainase

Minggu 03 Nov 2024 - 23:10 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : Ade Haryanto

Apalagi dipasang secara sembarangan tanpa izin dengan pemilik lahan yang dipasang tiang provider internet.  

“Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 merupakan regulasi dasar yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, penyelanggara telekomunikasi yang memasang tiang provider harus meminta izin terlebih dahulu, ketika tidak dilakukan atau wilayah pemasangan itu tidak pas maka itu salah,” ungkap Randy. 

 

Kategori :