Ketua RW 8 Padang Nangka Kecolongan, Tiang Provider Dipasang di Dalam Drainase
SEMBARANGAN: Terlihat Ketua RW 02 kelurahan Padang Nangka, Soetoto Hadi dan Ketua RT 4 Daniel yang mengecek langsung lokasi tiang provider yang terpasangan di dalam saluran drainase yang berada di Jalan Kompi Kelurahan Padang Nangka pada Minggu, 3 Novemb--RENO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Pemasangan tiang provider internet semakin menjadi-jadi, Ketua RW 2 Kelurahan Padang Nangka bahkan mengakui akui kecolongan.
Sebab ada tiang provider di Jalan Kompi, RT 4 RW 2 Kelurahan Padang Nangka dipasang oleh perusahaan provider internet di dalam saluran drainase.
Ketua RT 4 RW 2 Kelurahan Padang Nangka, Danil mengatakan untuk perizinan pemasangan tiang-tiang provider internet tersebut hanya sekedar berpamitan saja, tanpa menyertakan surat resmi.
“Kalau hanya sekedar berpamitan saja ada, tapi kalau secara resmi ada suratnya itu tidak ada,” kata Danil.
BACA JUGA:Jika Diberi Amanah, DISUKA Akan Hapus Isu Praktik Fee Proyek
Menyoroti pemasangan tiang yang berada di dalam saluran drainase tersebut, ia mengaku tidak mengetahui kapan dilakukan pemasangan tiang tersebut sehingga saat ini berdiri tegak diatas dasar saluran alir tersebut.
Sementara itu Ketua RW 2 Kelurahan Padang Nangka, Soetoto Hadi menyampaikan bahwa sebelumnya memang ada pihak dari provider internet yang mendatanginya berpamitan bahwa akan ada pemasangan tiang-tiang provider di lingkungannya.
“Memang ada waktu itu orang-orang dari pemilik tiang internet datang, tapi hanya pamit saja, kalau surat tidak ada,” katanya.
Namun untuk pemasangan tiang provider yang ada di dalam drainase tersebut, ia mengaku tanpa ada sepengetahuannya terlebih dahulu.
BACA JUGA:KONI Bengkulu Selatan Minta Olahraga Digiatkan
“Terus terang saya tidak tahu, kecolongan,” tutur Soetoto.
Mengingat pemasangan tiang yang berada di dalam saluran drainase merupakan perbuatan yang menyalahi aturan, ia bersama RT 04 dan perangkat lainnya akan mengevaluasi dan mencari tahu siapa pemilik dari tiang tersebut yang kemudian akan diminta pertanggungjawaban.
“Kami akan cari tahu dulu, siapa pemiliknya, yang pasti kita minta dipindahkan,” terang Soetoto.
Sebelumnya, Akademisi Bidang Hukum Pidana dan Kriminologi, Dr. Zico Junius Fernando, SH, MH menyebut jika masyarakat merasa dirugikan akibat pemasangan tiang provider internet tanpa izin bisa dilaporkan.