Dinas PUPR Tegur Provider, Tiang Tak Sesuai Ketentuan Harus Dipindah

Senin 04 Nov 2024 - 22:50 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : Ade Haryanto

Yayan menjelaskan bahwa pihaknya merupakan Dinas teknis yang memberikan rekomendasi teknis dari pada pemasangan tiang provider tersebut

“Kita memberikan rekomendasi teknis, yang tercantum dalam ketentuan Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/Tahun 2010,” jelas Yayan.

Namun sampai dengan hari ini untuk tiang provider internet yang ada di Kota Bengkulu tidak semuanya memiliki rekomendasi teknis yang diberikan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu.

“Ada beberapa yang sudah dikeluarkan rekomendasi teknis, mungkin ada juga yang belum, karena kita tidak selalu memantau,” tandasnya.

BACA JUGA:Penyakit Ngorok Belum Serang Ternak di Lebong

Sementara itu di tempat terpisah dari pantauan RB, di Jalan Jawa Kelurahan Sukamerindu terlihat adanya kegiatan penarikan kabel fiber optik salah satu tiang provider internet.

Salah satu pekerja berkenan diwawancara RB, Joni mengatakan bahwa ia hanya sekedar melakukan tugas pemasangan saja dan bukan bagian dari vendor provider itu sendiri, ia juga mengatakan untuk penetuan titik dan perizinan tidak menjadi bagian dari pekerjaannya.

“Kami hanya sekedar memasang saja, bukan bagian dari pemilik jaringan ini, yang melakukan perizinan ke pihak kelurahan itu pengawas,” katanya.

Tidak berjauhan RB mencoba mengkonfirmasi kepada Lurah Sukamerindu Rendra Pradinata, SE terkait perizinan dari pada aktivitas yang dilakukan oleh pekerja tersebut.

BACA JUGA: 4 Jabatan Plt Kadis dan Plt Direktur RSUD Lebong Berganti

“Ya kemarin ada salah satu vendor provider internet yang mengajukan permohonan kepada kami, kemudian kami undang RT dan RW untuk mereka sekaligus mensosialisasikan pemasangan tiang di wilayah RT RW masing-masing,” jelas Rendra Pradinata.

Tentunya kegiatan tersebut dilakukan untuk mencari titik-titik yang dirasa pas untuk dilakukan pemasangan tiang provider internet.

Ia juga menyebutkan sampai kemarin, hanya 2 provider yang secara resmi mengajukan permohonan perizinan pemasangan tiang di wilayahnya seperti Provider Myrepublik dan Indosat.

“Untuk yang lain itu tidak menjalin koordinasi. Mungkin karena mereka BUMN.

BACA JUGA:Jelang Pencoblosan 47 Pjs Kades di Lebong Berganti

Tapi ada salah satu provider yang sudah kami tegur,” jelasnya.

Kategori :