Dalam hal ini, ia berharap agar semakin banyak guru PPPK di Kabupaten Rejang Lebong yang mengikuti PPG agar nantinya dapat memenuhi syarat untuk menerima TPG.
“Jika guru PPPK ingin mendapatkan TPG, mereka harus memiliki Serdik. Untuk mendapatkan Serdik, guru-guru bisa mengikuti program PPG yang memang terbuka baik bagi guru PPPK maupun PNS,” terangnya.
Di sisi lain, jumlah guru PNS yang telah terdaftar sebagai penerima TPG di Kabupaten Rejang Lebong jauh lebih banyak dibandingkan dengan guru PPPK. Data dari Disdikbud menunjukkan bahwa terdapat 1.081 guru PNS yang telah menerima TPG, dengan total pencairan yang mencapai lebih dari Rp 14,8 miliar.
Jumlah ini sangat kontras dengan jumlah penerima TPG di kalangan guru PPPK, yang baru mencapai empat orang.
Noprianto menjelaskan tingginya jumlah penerima TPG di kalangan guru PNS ini tidak lepas dari adanya persentase guru PNS yang telah mengikuti program PPG dan memiliki Serdik.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah setempat sangat mendorong guru-guru PNS untuk mengikuti program tersebut agar memenuhi syarat penerimaan TPG.
“Namun, kesetaraan hak antara guru PNS dan PPPK tetap diutamakan. Pemerintah memberikan peluang yang sama bagi semua guru, baik PNS maupun PPPK, untuk memperoleh TPG,” imbuhnya.
Meski memiliki peluang yang sama, Noprianto menjelaskan, bahwa guru PPPK dihadapkan pada beberapa kendala dalam memperoleh TPG. Salah satu kendala yang sering dihadapi adalah kesulitan dalam mengikuti program PPG, baik karena keterbatasan kuota, waktu, maupun biaya pendidikan.
PPG sendiri merupakan program intensif yang membutuhkan komitmen waktu dan keseriusan dalam proses pelatihan.
“Beberapa guru mungkin mengalami hambatan dalam mengikuti program ini karena situasi pribadi atau kurangnya informasi tentang mekanisme PPG,” kata Noprianto.
Untuk itu, Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong akan terus berupaya memberikan sosialisasi dan dukungan bagi guru-guru PPPK yang ingin mengikuti program PPG.
Pemerintah juga berharap ke depannya jumlah guru PPPK penerima TPG akan bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah guru yang mengikuti program tersebut.
TPG bukan hanya sekadar tambahan pendapatan bagi guru, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesionalisme mereka. Guru yang memiliki Serdik diakui telah mencapai standar kompetensi yang diinginkan oleh sistem pendidikan Indonesia.
Dengan demikian, TPG diharapkan dapat memotivasi para guru untuk terus mengembangkan kompetensi mereka, baik dari segi penguasaan materi, metode pembelajaran, maupun kemampuan manajemen kelas.
“TPG ini merupakan hak semua guru yang memenuhi syarat. Tidak ada diskriminasi antara guru PNS dan guru PPPK. Selama memenuhi syarat, semua guru berhak mendapatkan TPG,” tutur Noprianto.