Pendaftar Seleksi PPPK Tahap II di Bengkulu Tengah Masih Nihil

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID - Panitia seleksi (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah memastikan  saat ini belum ada peserta yang mendaftar. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Mashuri, SE, MM menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan admin, hingga Minggu 24 November 2024 belum ada satu pun peserta yang mendaftar. 

Ia belum mengetahui pasti apa penyebabnya, namun kemungkinan karena masa pendaftaran PPPK tahap II ini waktunya masih panjang, yakni sampai 31 Desember 2024. 

Berbeda dengan pendaftaran PPPK tahap I yang waktu tidak terlalu panjang.

BACA JUGA:Ribuan UMKM di Kaur Belum Ada Sertifikat Halal

BACA JUGA: VAKSINASI: Terlihat vaksinasi yang dilakukan petugas kesehatan kepada salah satu siswi Sekolah Dasar di Kota

“Sampai saat ini masih nihil pendaftar. Mungkin dikarenakan masa pendaftaran masih lama sehingga belum ada yang mendaftar,” ujarnya.

Lanjutnya, sesuai regulasi yang sudah ditetapkan, penerimaan PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi tenaga honorer Pemkab Bengkulu Tengah yang tidak masuk database. Jadi kepada tenaga honorer Bengkulu Tengah yang tidak masuk database bisa mendaftar pada tahap II ini. 

“Penerimaan seleksi PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi tenaga honorer kita yang tidak masuk database. Jadi silakan mendaftar dan melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh panitia seleksi (Pansel),” ungkapnya.

Pansel juga menegaskan kepada tenaga honorer jangan sampai melampirkan SK fiktif. Sebab apabila ketahuan maka akan langsung digugurkan. 

Kasus ini sudah terjadi saat penerimaan PPPK tahap I. Pansel langsung menggugurkan peserta tes PPPK yang melakukan kecurangan tersebut. 

BACA JUGA:Perlu Tahu, Ini Lembaga yang Bisa Melakukan OTT, Berikut Juga dengan prosedur yang Dilakukan Dalam OTT

BACA JUGA:Sumardi: Jangan Terprovokasi Isu yang Sudutkan ROMER

Tenaga honorer yang mendaftar minimal bekerja sudah 2 tahun dan tidak terputus. Kemudian harus melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari Kepala OPD, Kepala Satuan atau Kepala Unit. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan