"Hearing ini pernintaan perwakilan kepsek perwakilan kabupaten/kota di Bengkulu, dan mereka menyampaikan kekecewaan atas pernyataan itu," beber Usin.
BACA JUGA:Bisa Hidup di Daerah Minim Oksigen! Berikut 5 Fakta Unik Lobster Rawa Merah
BACA JUGA:Skrining Glukosa dan Kolesterol Lansia di Wilayah Kerja Puskesmas Sri Kuncoro
Adapun hasil hearing tersebut, Usin menyimpulkan, bahwa para kepsek memberikan narasi bahwa penahanan ijazah iru tidak benar.
Kemudian, adapun ijazah yang masih berada di sekolah atau tertahan dikarenakan, siswa yang telah menyelesaikan pendidikan langsung bekerja keluar Provinsi Bengkulu, sehingga tidak mengambil ijazah.
"Iya kita simpulkan, dan benar yang disampaikan para kepsek tadi," simpul Usin.