KORANRB.ID - Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) untuk formasi fungsional tenaga kesehatan yang dilaksanakan Rabu (15/11) dan Kamis (16/11) di Poltekkes Kemenkes Bengkulu, serta Senin (20/11) di Avenue Bencoleen Convention Hall untuk jabatan fungsional guru saat ini masih dalam tahap sinkronisasi hasil data secara nasional.
Hal tersebut diinformasikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos.
BACA JUGA:Pemkab Usulkan 36 Lowongan PPPK Damkar
"Saat ini kasih proses perangkingan artinya nanti akan ada sinkronisasi hasil data dari CAT secara nasional," ujar Gunawan, Rabu (29/11).
Belum lagi, dikatakannya saat ini proses CAT kabupaten/kota masih berlangsung baik di UPT. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun di Avenue Bencoleen Convention Hall. Artinya tahapan CAT ini belum selesai.
"Kita tunggu setelah selesai nanti akan ada sinkronisasi data yang dilakukan oleh pansel pusat. Diumumkan secara nasional," ujar Gunawan.
BACA JUGA:Peserta Seleksi PPPK Jangan Percaya CaloBACA JUGA: Angka Kelulusan PPPK BU Tinggi Tes Nakes dan Teknis Tuntas
Pada pelaksanaan CAT sebelumnya, dikatakan Gunawan ada beberapa poin yang dinilai, tidak hanya tentang Kompetensi Dasar. Melainkan kompetensi managerial, sosial, serta ada pula poin wawancara yang dikemas berbentuk soal di dalam proses CA. Artinya ada 4 komponen yang dilakukan dalam soal CAT tersebut.
"Belum tahu kapan estimasi pengumumannya, karena sekarang masih dalam tahap pelaksanaan. Kita masih menunggu," terang Gunawan.
Sementara itu, sebanyak 512 peserta PPPK yang sudah lulus Passing Grade pada tahun 2021, sudah dinyatakan lulus CAT meskipun tidak mengikuti tes tersebut.
BACA JUGA:Tak Hadir CAT 16 Calon PPPK Gugur, 2024 Ada Formasi Satpol-PP dan Damkar
"Ada delapan orang guru yang sudah lulus PG di PPPK 2021 yang tidak melakukan pendaftaran lagi," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk Sisa Passing Grade ini meskipun ada pengecualian atau perlakuan khusus, yakni mereka tidak mengikuti lagi tahapan CAT. Namun, mereka tetap wajib untuk melakukan pemberkasan, dan lainnya yang sudah ditetapkan oleh panitia.
BACA JUGA:Rp 96 Miliar Gaji PPPK 2024 Disiapkan
"Saat ini bagi yang sudah lulus passing grade itu jangan beranggapan semuanya lulus, belum. Ini kan belum. Mereka tidak mengikuti tahapan untuk CAT, tetapi pemberkasan dan persyaratan yang lain tetap diwajibkan dan harus memenuhi regulasi yang ada. Baik tenaga pendidik, kesehatan, maupun teknis," tutupnya. (bil)