Namun, pada periode 2019-2023, rata-rata penggunaan Aspal Buton dalam proyek nasional hanya mencapai sekitar 5%, sedangkan kebutuhan aspal lainnya sebagian besar masih dipenuhi melalui impor. Dengan beroperasinya pabrik-pabrik ini secara penuh, diperkirakan substitusi impor dapat meningkat drastis dan berkontribusi pada pengurangan defisit perdagangan.
Untuk mengatasi tantangan rendahnya utilisasi Aspal Buton, Kementerian Perindustrian telah mengambil sejumlah langkah strategis sepanjang tahun 2024.
Langkah-langkah tersebut termasuk kegiatan business matching produk dalam negeri, koordinasi Dana Alokasi Khusus dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR, sosialisasi regulasi tata kelola, serta partisipasi di Konferensi 12th Malaysian Road Conference & Exhibition 2024.
“Selain itu, Kemenperin juga menyusun kajian teknologi dan keekonomian serta merencanakan revisi standar kualitas nasional (SNI) untuk menjamin mutu produk aspal yang dihasilkan,” ujar Reni.
Pemerintah pun telah menetapkan sejumlah regulasi, seperti Peraturan Menteri PUPR No. 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2023, yang mendukung penggunaan Aspal Buton untuk proyek-proyek jalan nasional.
Peta Jalan Hilirisasi Aspal Buton ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antar-kementerian, memastikan konsistensi kualitas, dan menjawab tantangan pasar agar Aspal Buton dapat menjadi pilihan utama untuk pembangunan infrastruktur nasional.
"Implementasi Peta Jalan Hilirisasi Aspal Buton ini adalah langkah besar untuk mencapai swasembada aspal yang berkelanjutan. Kami optimis bahwa dengan kerja sama dari berbagai pihak, Aspal Buton akan menjadi kekuatan utama dalam pembangunan infrastruktur nasional, membawa Indonesia lebih mandiri, kompetitif, dan berdaya saing di masa depan," paparnya.