MUKOMUKO,KORANRB.ID – Tiga mantan pimpinan DPRD Mukomuko periode 2019-2024, hingga 7 Oktober 2024 belum juga mengembalikan mobnas yang digunakan sewaktu masih menjabat.
Kondisi demikian berdampak pada rencana penghapusan aset melalui lelang jalur khusus 3 mobnas tersebut, terancam gagal.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH mengatakan telah melayangkan 2 kali surat meminta mantan pimpinan dewan mengembalikan aset tersebut.
“Sudah 2 kali surat kami layangkan, namun hingga saat ini (7 Oktober 2024), 3 mantan pimpinan dewan belum satupun mengembalikan mobnas ke sekretariat. Padahal 3 mobnas tersebut tengah kami usulkan untuk dilakukan penghapusan aset,” jelas Syahrizal.
BACA JUGA:Lagi, Kejaksaan Tetapkan 2 Tsk Korupsi Perumahan, Salah Satunya Eks Branch Manager Bank
BACA JUGA:Izin Kampanye Pilkada, Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Negara
Tiga unit mobnas, masing-masing 2 unit Fortuner FRZ, 1 unit Pajero Sport. Semuanya masih dalam penguasaan eks pimpinan DPRD, belum ada pemberitahuan kapan akan dikembalikan.
“Selain sudah mengirimkan 2 kali surat, kami juga sudah melakukan pendekatan secara persuasif, tetapi belum juga ada titik terang mobnas akan dikembalikan,” tandas Syahrizal.
Sekwan juga tidak menyangkal mengenai lelang 3 mobnas itu terancam tidak bisa dilakukan secara khusus. Itu terkait CC (cubicle centimeter) 2 dari 3 mobnas itu melebihi dari ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Pastinya kata Syahrizal, penghapusan aset daerah dan lelang mobnas itu, Sekretariat DPRD Mukomuko mengacu ke Permendagri.
“Sebenarnya untuk permasalahan ini, Pemkab Mukomuko telah membentuk tim penghapusan aset daerah. Tim lah yang akan menjawab apakah boleh atau tidak (dilelang) karena di situ juga ada keterlibatan pihak ketiga,’’ terangnya.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH membenarkan saat ini Pemkab Mukomuko tengah melakukan proses persiapan lelang kendaraan dinas (randis).
Sudah ada 60 randis dari 10 OPD Pemkab Mukomuko yang menyerahkan data tersebut. Termasuk mobnas mantan unsur pimpinan DPRD Mukomuko periode 2019 – 2024 yang didaftarkan untuk penghapusan aset.
Sebelum Lelang, randis akan dilakukan penilaian oleh KPKNL. Nilai barang yang ditetapkan akan menjadi harga pembuka pada proses lelang.
BACA JUGA:Dampak Debat Perdana Pilgub: RSMY Bantah Soal Utang Rp90 Miliar dan TPP Nunggak