BACA JUGA:Pencairan Susulan TPG Triwulan III Tunggu SKTP Terbit
Dikemukakan Eva, untuk randis ada 60 unit yang akan di lelang. Sedangkan untuk penghapusan aset khusus mantan unsur pimpinan jika melihat Permendagri Nomor 7 tahun 2024, tidak dapat dilakukan penghapusan aset tanpa lelang.
‘’Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 7, CC maksimal mobnas hanya 2200 yang bisa dilakukan penghapusan aset tanpa lelang. Sedagangkan 2 mobnas unsur pimpinan DPRD memiliki CC 2400,” jelasnya.
Eva menjelaskan perbedaan lelang khusus dan lelang terbuka. Untuk lelang khusus atau penghapusan aset jalur khusus, pemegang randis sebelumnya akan membayar nilai aset sesuai dengan perhitungan KPKNL yang prosesnya tidak bisa diikuti pihak lain.
Sedangkan lelang terbuka, penghapusan aset randisnya akan dibuka untuk umum. ‘’Artinya siapapun bisa mengikutinya dengan harga awal yang juga ditentukan KPKNL,’’ ucapnya.
BACA JUGA:Sempat Tertunda, 2 Pimpinan DPRD Mukomuko Dilantik, Pj Bupati Sampaikan Ini
BACA JUGA:APBDP Tunggu Nomor Registrasi, Pemkab: Minta OPD Maksimalkan Serapan
Kegiatan lelang Randis ini sangat membantu Pemkab Mukomuko. Sebab banyaknya kendaraan dinas rusak ringan hingga berat, membuat Pemkab Mukomuko masih harus rutin membayar pajak, serta mengeluarkan biaya perawatan yang tak sedikit.
Kondisi demikian menyebabkan pengeluaran membengkak, meskipun sebenarnya randis tersebut tidak beroperasi maksimal bahkan sudah ada yang tidak bisa dioperasikan lagi.
"Pengeluaran kita membengkak karena aset itu butuh biaya perawat yang mahal dan harus tetap kita bayar pajaknya. Kalau aset kendaraan dinas itu kita pakai, tidak masalah, ini kebanyakan sudah di gudang masing-masing OPD,” tandasnya.