Terdakwa Pembunuhan Pengunjung Warung Tuak Divonis 13 Tahun Penjara

Kamis 07 Nov 2024 - 23:07 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap terdakwa Firmansyah yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap Muhammah Ikwan (21) warga Anggut Dalam.

Sidang beragendakan putusan berlangsung Kamis, 7 November 2024 dengan Ketua Majelis Hakim Riswan Supartawinata, SH.

Terdakwa Firmansyah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Terdakwa Firmansyah dengan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah menghilangkan nyawa seseorang dihukum dengan kurungan penjara 13 tahun,” ungkap Riswan dalam persidangan.

BACA JUGA:Santai Duduk Sore, Rumah Warga Gunung Mesir Seluma Dilahap Api, Kerugian Capai Rp300 Juta

BACA JUGA:Motor Curian dari Kota Bengkulu Dijual ke Empat Lawang, Uangnya Buat Beli Sabu

Usai persidangan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Firmansyah, Etti Martinawati, SH, mengatakan bahwa masih keberatan terhadap vonis dari Majelis Hakim terhadap kliennya. 

"Kalau menurut kita selaku penasihat hukum dari terdakwa, kami masih keberatan terhadap putusan dari Hakim," ungkap Etti.

Ia melanjutkan bahwa berdasarkan fakta di persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan penusukan terhadap korban didasari untuk melindungi diri karena ada dari pihak korban yang mengeluarkan senjata tajam terlebih dahulu. 

"Memang dia melakukan, tapi melakukan itu karena ada pihak korban yang datang dan  membawa pisau. Jadi dia melakukan penusukan untuk mempertahankan dirinya," lanjut Etti. 

BACA JUGA: Diduga Ditipu Suami Siri, Motor Dibawa Kabur, Ini Kronologisnya

BACA JUGA: Spesialis Curanmor hingga 40 LP, 4 Tertangkap, 3 Buron

Untuk langkah ke depannya, terdakwa akan melakukan banding karena dalam pembelaan mereka mengarahkan terdakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

"Kami mengarahkan terdakwa dikenakan pasal 351 ayat 3 dan kemungkinan kami akan melakukan langkah banding tapi menunggu sikap dari pihak keluarga terlebih dahulu," sampai Etti.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dewi Suzana,SH, MH mengatakan di muka persidangn untuk berpikir terlebih dahulu alam jangkah waktu 7 hari ke depan.

Kategori :