“Kita akan pikir-pikir terlebih dahulu,” tutup Dewi.
BACA JUGA:Direktur PT Putra Pekal Terdakwa Perkara Perpajakan Divonis 6 Bulan, Denda Rp372 Juta
BACA JUGA:2 Ekor Sapi Digasak Pencuri dari Kandang
Sebelumnya terdakwa Firman dituntut JPU Kejari Bengkulu dengan Pasal 338 KUHP dengan tuntutan hukuman penjara 15 tahun dan dikurangi dengan lama terdakwa menjalani hukuman.
Sekadar mengulas, Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait pemicu perkelahian yang terjadi di warung penjual tuak areal Pasar Minggu, Jalan Bangka, Kelurahan Belakang Pondok, Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.
Satu nyawa melayang usai terjadi penusukan diduga senjata tajam (sajam) buntut perkelahian di TKP.
Korban Muhammah Ikwan (21) warga Anggut Dalam, dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit Kota Bengkulu, Minggu, 23 Juni 2024 dini hari.
Tim gabungan Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu dan Polsek Talang Empat berhasil meringkus tersangka Firman (31) warga Kelurahan Tengah Padang yang diduga melakukan penusukan terhadap korban Ikwan hingga meninggal dunia.
“Kita amankan tersangka di Bengkulu Tengah dibantu dengan Polsek setempat,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Mulyo Hartomo melalui Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda Ego Fermana, S.Tr. K.
Tersangka Firman berhasil ditangkap tidak lebih 6 jam usai peristiwa penusukan di TKP atau sekita pukul 11.00 WIB, tepatnya di Desa Talang Empat Bengkulu Tengah, Minggu, 23 Juni 2024.
Pasca ditangkap, Firman digelandang ke Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahkan Polisi langsung membawa tersangka Firman ke lokasi warung tuak untuk melakukan olah TKP.