3. Menuntut DPRD Lebong untuk meminta Meneteri Dalam Negeri mencopot Plt Bupati Lebong karena telah gagal dalam menjaga kondusifitas di Kabupaten Lebong terkhusus di tubuh Pemkab Lebong, sehingga tidak berjalannya kegiatan pelayanan dilingkungan Pemkab Lebong.
4. Menuntut DPRD Lebong untuk mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu segera mengindahkan surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Pj Sekda Lebong.
BACA JUGA:Fenomena Polusi Cahaya Ternyata Berdampak Pada Lingkungan dan Kesehatan, Ini Cara Menanganinya
BACA JUGA:Memiliki Budaya Unik dan Mudah Bersosialisasi, Inilah 7 Fakta Tentang Orang Utan Sumatera
5. Menuntut Plt Bupati Lebong untuk membatalkan seluruh kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan selama menjabat Plt Bupati Lebong.
6. Menuntut Plt Bupati Lebong untuk menarik kembali surat Plt Bupati Lebong Nomor 100/004/B.7/SETDA/2024 tertanggal 11 Oktober 2024 perihal Penghentian Proses keuangan Setda Lebong karena surat tersebut bertentangan dengan surat Mendagri 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Pj Sekda Lebong.
7. Menuntut Plt Bupati Lebong untuk mundur dari jabatannya karena terbukti gagal menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga kondusifitas ditubuh Pemkab Lebong dengan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Surat Gubernur Bengkulu Nomro 100/994/B.1/IX/2024 perihal Ketentuan Plt Bupati Lebong.
8. Menuntut Kantor Pusat Bank Bengkulu untuk mencabut surat Nomor 118/S.Int/D.15/2024 tertanggal 17 Oktober 2024, karena surat tersebut tidak mempertimbangkan Mendagri 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Pj Sekda Lebong.
9. Menuntut Bank Bengkulu cabang Muara Aman untuk tidak mengindahkan surat Plt Bupati Lebong Nomor 100/004/B.7/SETDA/2024 tertanggal 11 Oktober 2024 perihal penghentian proses keuangan Setda Lebong karena surat tersebut bertentangan dengan surat Mendagri 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Pj Sekda Lebong.
3. Bahwa apabila Bank Bengkulu mulai dari Kantor Pusat sampai Cabang Muara Aman tidak memenuhi tuntutan ini berarti Bank Bengkulu sudah melakukan tindakan melawan hukum dan kami akan menyegel Bank Bengkulu karena dalam melakukan usaha perbankan tidak mengikuti aturan yang berlaku.
4. Menuntut Bank Bengkulu untuk segera memenuhi semua tuntutan dalam waktu selambatnya 1x24 Jam.