Usai Ruang Kerja Disegel Pendemo, Ini Tanggapan dan Klarifikasi Plt Bupati Lebong

Jumat 08 Nov 2024 - 11:50 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

Ditegaskan Fahrurrozi, bahwa tidak ada kekacauan di Birokrasi Pemkab Lebong seperti yang dituduhkan.

"Apabila mengikuti peraturan perundang-undangan dan tidak membawa kepentingan kelompok," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ribuan masa yang mengatasnamakan sebagai Forum Penyelamat Birokrasi Kabupaten Lebong, melakukan demonstrasi di tiga lokasi berbeda, Rabu, 6 November 2024.

Masa demonstrasi, merupakan gabungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, Guru, Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) dan juga ada gabungan dari Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Kaur Amankan 2 Bandar Narkoba, Sudah Beroperasi Sejak Tahun 2022

BACA JUGA: 15 Penyebab Paru-paru Basah yang Perlu Diwaspadai

Demonstrasi dimulai Pukul 09.00 WIB di depan Kantor Bank Bengkulu Cabang Muara Aman, dengan menyampaikan empat point tuntutan (baca grafis).

Kemudian, aksi dilanjutkan di depan Kantor Pemkab Lebong dengan menyampaikan tiga point tuntutan. 

Saat menggelar aksi di depan Kantor Pemkab Lebong, masa aksi melakukan penyegelan ruang kerja Plt Bupati Lebong. Penyegelan ini, merupakan bentuk kekecewaan masa aksi karena Plt Bupati tidak berada di tempat saat masa ingin menyampaikan tuntutan.  

Selanjutnya, aks demonstrasi berlanjut didepan Gedung DPRD Lebong dengan menyampaikan empat point aspirasi yang harus ditindak lanjuti oleh DPRD Lebong.

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Kaur Amankan 2 Bandar Narkoba, Sudah Beroperasi Sejak Tahun 2022

BACA JUGA:Heboh! 2 Warga Ditemukan Bersimbah Darah dalam Pondok Kebun di Lebong

“Masa aksi tidak ada yang kita koordiner, jika tuntutan ini tidak ditindak lanjuti berkemungkinan semua masa akan bergerak kembali,” tutupnya. 

Berikut Ini Tuntutan Aksi Demo di Lebong 

1. Menuntut DPRD Kabupaten Lebong untuk memanggil Plt Bupati Kabupaten Lebong dan mempertanyakan kebijakan yang telah dikeluarkannya selama menjabat Plt Bupati Lebong yang bertentangan dengan Surat Gubernur Bengkulu Nomro 100/994/B.1/IX/2024 perihal Ketentuan Plt Bupati Lebong.

2. Menuntut DPRD Lebong untuk melaporkan Plt Bupati Lebong, karena ketidak netralitasannya sebagai Plt Bupati kepada Menteri Dalam Negeri.

Kategori :