ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara menerima pengajuan 182 orang yang akan pindah memilih saat pemungutan suara Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.
Sebanyak 182 pemilih yang mengajukan pindah memilih, baik dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara maupun ke luar Bengkulu Utara.
Komisioner KPU Bengkulu Utara, Aprogandi menerangkan dari 182 orang tersebut, 180 merupakan penduduk Bengkulu Utara yang pindah memilih antar tempat pemungutan suara (TPS) dalam wilayah Bengkulu Utara.
Mereka sudah melapor dan mendaftar ke masing-masing panitia pemilihan kecamatan untuk pidah TPS. “Kita sudah mendaftarkan mereka ke TPS yang mereka tuju, pindah dari TPS tempat pemilih semula terdaftar,” terangnya.
BACA JUGA:Di Bengkulu Utara Tersisa 1.709 Pupuk Subsidi Belum Ditebus Petani, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Yamaha Vixion Tabrak Mio, Satu Orang Meninggal Dunia, 2 Lagi Luka Ringan
Sedangkan 2 lagi adalah masyarakat yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) kabupaten atau kota luar Bengkulu Utara, akan menggunakan hak suaranya (memilih) di Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 27 November 2024.
Untuk pemilih yang memang terdaftar di salah satu TPS di Bengkulu Utara, namun mengajukan pindah TPS yang masih dalam lingkup Kabupaten Bengkulu Utara, dijelaskan Aprogandi, pemilih demikian akan tetap mendapatkan 2 surat suara saat pemugutan suara 27 November 2024.
“Jika pemilih yang pindah TPS masih dalam lingkup Bengkulu Utara, maka mereka akan tetap menerima 2 surat suara, yaitu surat suara Pemilihan Bupati dan Pemilihan Gubernur Bengkulu,” sampainya.
Namun untuk pemilih yang terdaftar di luar Kabupaten Bengkulu Utara, namun minta menggunakan hak pilihnya di Bengkulu Utara, maka mereka hanya akan menerima 1 surat suara pemilihan Gubernur Bengkulu saja.
BACA JUGA:Resmi Dibuka BKN! Ini Jadwal Pendaftaran dan Seleksi PPPK 2024 Periode II, Buat Tenaga Teknis
BACA JUGA:Turun 3.747 Jiwa, Target 2025 Tak Ada Warga Miskin Ekstrem Bengkulu Utara
“Karena pemilu kali ini hanya Pilgub dan Pilbup, sehingga tidak ada pemilih yang pindah TPS dari laur provinsi,” kata Aprogandi lagi.
KPU masih akan menerima pengajuan untuk pindah memilih hingga 7 hari mejelang pemungutan suara 27 November 2024.
Mereka yang boleh pindah memilih tersebut terdiri dari tiga alasan. Masing-masing karena dirawat di rumah sakit atau puskesmas sehingga tidak bisa memilih di TPS tempat mereka terdaftar.