KORANRB.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) akhirnya mengambil keputusan terkait dualisme Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebong.
Baik Mahmud Siam, SP, MM maupun Donni Swabuana, ST, M.Si sama-sama dibatalkan sebagai Pj Sekda Lebong.
Keputusan ini diambil Kemendagri RI, berdasarkan hasil rapat bersama Plt Gubernur Bengkulu, Plt Bupati Lebong dan unsur Pimpinan DPRD Lebong, di Jakarta, Jumat, 9 November 2024.
Rapat ini dipimpin oleh oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagari, Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si, dari rapat itu, Kemendagri meminta agar Plt Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd mengusulkan tiga nama baru untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Lebong Bentuk Tim Khusus Atasi TBC
BACA JUGA:Dalhadi Umar: Pilihlah Pemimpin yang Bakal Memajukan Lebong
Tiga nama ini, akan dipilih satu orang untuk menduduki jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Lebong.
Hal ini dibenarkan, Wakil Ketua (Waka) I DPRD Lebong, Ahmad Lutfi, dikonfirmasi, Sabtu, 9 November 2024.
“Jadi hasil rapat itu, Mahmud Siam maupun Donni Swabuana sama-sama dibatalkan sebagai Pj Sekda Lebong,” terang Lutfi.
Setelah rapat yang dilaksanakan, Jumat, 9 November 2024, akan ada rapat lanjutan yang akan dilaksanakan oleh Kemendagri RI.
BACA JUGA:Disperkan Akan Budidaya Ikan Gabus Lokal Lebong
BACA JUGA:Besok 4 Penjabat Eslon II Selesai Diklat PIM II
Rapat lanjut itu, akan membahas terkai beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Lebong, di antaranya penujukan Plt beberapa jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga pergantian beberapa Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa di 47 Desa di Kabupaten Lebong.
“Rapat lanjutan akan kita laksanakan hari Senin, 11 November 2024 (Besok, red),” ujarnya.