KORANRB.ID – Polres Bengkulu Utara tidak hanya menindak kendaraan roda dua atau motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bersuara bising modifikasi.
Bahkan hal ini juga diberlakukan pada motor terutama mobil truk yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak standar.
Kemarin, 10 November 2024 Polres Bengkulu Utara menilang 13 truk yang menggunakan knalpot brong.
Bahkan 7 di antaranya harus ditahan dan dibawa ke Mapolres Bengkulu Utara lantara.
BACA JUGA:1.000 Petani Terancam Dicoret Dari Penerima Pupuk Subsidi, Ini Alasannya
BACA JUGA:17 November 2024 SKD Diumumkan, Soal SKB Ada Bahasa Inggris Serta Materi Kejiwaan
Truk ini yang ditindak polisi ini bukan hanya karena menggunakan knalpot brong.
Namun polisi juga memeriksa kelengkapan kendaraan atau truk angkutan tersebut, termasuk diantaranya truk batu bara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Waka Polres Kompol. Kadek Suwantoro, S.IK, M.AP menerangkan jika penertiban ini dilakukan sesuai dengan keluhan masyarakat.
Masyarakat mengeluh tentang banyaknya truk angkutan yang melaju kebut-kebutan sehingga meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Selasa, Pemkab Bengkulu Utara Kembali Panggil PT Agricinal, Ini Masalahnya
BACA JUGA:182 Pemilih Bengkulu Utara Pindah Tempat Memilih
“Apalagi ternyata juga tidak sedikit truk yang menggunakan knalpot modifikasi sehingga mengeluarkan suara bising dan mengganggu masyarakat,” terangnya.
Kemarin penertiban bukan hanya melibatkan personel lalu lintas, namun juga personel dari Sat Sabara dalam melakukan pengamanan penertiban yang dilakukan.
Sehingga truk yang kedapatan melakukan melakukan pelanggaran langsung dikenakan sanksi tilang oleh Polisi.