“7 di antaranya kita amankan dan kita bawa ke Mapolres Bengkulu Utara, karena ditemukan bukan hanya satu kesalahan namun juga terkait dengan surat kelengkapan pengemudi maupun kendaraan,” terangnya.
BACA JUGA:Di Bengkulu Utara Tersisa 1.709 Pupuk Subsidi Belum Ditebus Petani, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Usai Terima SPPT, Camat hingga Kades di Mukomuko Diminta Segera Tagih PBB-P2, Batas 31 November 2024
Kemarin pengemudi pengemudi truk yang melintasi melintasi kawasan penertiban juga diingatkan Polisi untuk tidak melakukan kebut-kebutan.
Termasuk mengangkut muatan sesuai dengan kemampuan kendaraan berdasarkan hasil uji KIR kendaraan.
“Karena melaju kebut-kebutan juga sangat membahayakan pengguna jalan lain, masyarakat sekitar maupun pengemudi truk sendiri, apalagi sebagian besar jalan yang dilalui adalah jalan yang padat penduduk,” pungkas Kasat.