Sidang Perdana Digelar Kamis Pekan Ini, Ini Persiapan JPU Kejari Seluma dan Terdakwa Kasus Tukar Guling Lahan

Minggu 10 Nov 2024 - 22:50 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Menurutnya, permasalahan hukum ini berawal dari persoalan keperdataan, dimana Murman memiliki aset berupa tanah untuk perkantoran kemudian dilakukan proses tukar guling melalui mekanisme yang ada.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Murman Effendi Masuk Kesimpulan, Berikut Isi Permohonan Pemohon

BACA JUGA:Nama Ketua DPRD Seluma Masih Diproses di DPP PPP

“Seperti biasa, tentunya kita masih menyampaikan argumentasi bahwasanya perkara tersebut adalah perkara perdata,” singkat Erwin.

Dalam proses hukum kasus ini, PH Murman Effendi dan Kejari Seluma juga sempat mengikuti rangkaian agenda sidang praperadilan di PN Tais. 

Namun pada Jumat, e 8 November 2024 praperadilan tersebut resmi gugur lantaran Kejari)Seluma menuntaskan pelimpahan berkas ke PN Tipikor Kelas IA Bengkulu.

Sebagai informasi, Senin 14 Agutus 2024, Jaksa Kejari Seluma menetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008, yakni Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dan Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin. 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik, sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara/daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

Kategori :