BENGKULU, KORANRB.ID – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Dr. Drs. Eko Agustianto M.Si mengatakan mutasi dan promosi pejabat eselon III dan IV Pemerintah Kota Bengkulu beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan prosedur.
Melalui pertimbangan teknis yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi, mutasi kemarin itu sudah dua tahapan, pertimbangan teknis dari BKN, kemudian persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Eko.
Eko juga menjelaskan bahwa adanya mutasi dan promosi dalam suatu organisasi tersebut merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan.
BACA JUGA: Pembangunan Kantor Camat Ratu Agung Hampir Rampung
Dengan adanya mutasi dan promosi itu sendiri bertujuan untuk penyegaran serta meningkatan kinerja dari pada pemerintahan itu sendiri dengan harapanya terjadi iklim yang makin kondusif untuk meningkatkan kompetensi profesionalisme dan sebagainya.
”Mutasi ini bukan sesuatu yang harus kita hindari, itu pasti akan terjadi.
Sudah benar-benar tentu, karena mutasi yang sekarang itu tidak seperti yang sudah-sudah, bukan sekedar izin saja,” terang Eko.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu tengah menelusuri adanya dugaan mutasi ASN yang dilakukan Pemkot Bengkulu tersebut.
BACA JUGA: Masih Tunggu SKTP, Pencairan TPG 1.446 Guru Segera Menyusul
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menyampaikan Hal tersebut mengacu kepada Pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Atas adanya dugaan mutasi yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu ini, Ahmad mengatakan akan melakukan penelusuran dan investigasi, terkait informasi tersebut akan dijadikan sebagai informasi awal.
“Kita tidak boleh menduga-duga, ketika kita sudah mendapatkan informasi, maka itu dijadikan informasi awal dan segera nanti akan kita lakukan penelusurannya,” terang Ahmad.
BACA JUGA: Dana Banpol Tahap 2 Segera Cair
Dalam hal ini ada dua hal yang menjadi titik tekan, yang pertama kebenaran dari adanya mutasi pejabat atau ASN yang dilakukan Pemkot Bengkulu, dan yang kedua apakah kejadian atau mutasi ASN yang dilakukan Pemkot Bengkulu itu mendapat surat izin dari Kemendagri.