Hasil Sidak BPOM, Disperindagkop Akan Tindak 8 Toko Jual Produk Kadaluwarsa di Mukomuko

Senin 11 Nov 2024 - 22:49 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sedangkan terhadap gudang tempat menyimpan barang makanan yang ditemukan banyak tikus. Pemilik toko juga diminta agar segera membersihkannya.

"Gudang itu untuk menyimpan barang makanan. Seperti supermi, roti, makanan ringan dan yang lainnya. Kalau banyak tikus, artinya kesehatan konsumen yang membeli barang di toko itu terancam.

Termasuk makanan kadaluwarsa yang masih dipajangkan. Tentu konsumen yang menanggung resikonya. Sebab itulah BPOM memberikan teguran untuk mereka," kata Nurdiana.

BACA JUGA:Regulasi KUR 2025 Tetap, Graduasi Tidak Berlaku Bagi Debitur Baru

BACA JUGA:50 Rekomendasi Pengurusan Sertifikat Halal Diterbitkan, Perpanjangan Nihil

Lanjutnya, untuk toko kebutuhan pokok tersebut tersebar dari Kecamatan Ipuh hingga Kecamatan Lubuk Pinang. 

Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan jaminan atas produk yang dibeli. Jika produk yang tersebut dapat membahayakan bagi. Maka konsumen memiliki hak untuk menggugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik toko kebutuhan pokok di Mukomuko, agar dapat menyimpan barang daganganya dengan baik. Selain itu, juga diharapkan agar pemilik toko lebih selektif melihat dagangan, untuk mematikan barang yang dijual tidak kedaluwarsa,” tandasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko Jajat Sutradrajat, S.KM mengatakan, dengan adanya temuan toko kebutuhan pokok yang terbukti melanggar dengan menjajakan makanan kadaluwarsa dan tidak higienis.

Pelanggaran tersebut harus menjadi perhatian serius, sebab mengkonsumsi makanan kadaluarsa bisa berisiko mengalami keracunan makanan. 

Sebab makanan kadaluarsa seringkali menjadi tempat berkembangnya bakteri, seperti Salmonella, E. coli, atau Listeria, yang gejalanya bisa berupa mual, muntah, diare, sakit perut, dan demam.

“Makanan kadaluwarsa sangat berbahaya apabila dikonsumsi, selain dapat menyebabkan keracunan, ganguan pencernaan hingga dapat merusak fungsi hati dan ginjal. Maka dari kita harus waspada dengan adanya produk tersebut,” kata Jajad.

Jajad menyampaikan, memang sejauh ini belum ada tercatat kasus warga Mukomuko keracunan makanan dan minuman. 

Namun tidak menutup kemungkinan hal demikian dapat terjadi jika tidak diantisipasi. Maka dari itu meningkatkan kewaspadaan sangat diberlukan.

“Kalau kasus khususnya keracunan makanan kadaluarsa memang belum ada, namun bisa saja hal tersebut terjadi di Mukomuko,” tutupnya.

Kategori :