Widodo jugo menyampaikan 3 fraksi lainnya seperti Partai Demokrat, Hanura, dan fraksi gabungan persatuan pembangunan Indonesia khusus Raperda tentang Perubahan Badan Hukum PD Ran menjadi Perseroda sepakat ditunda juga dikaji ulang
“Nanti tanggal 18 kita agendakan tanggapan Pemkot terhadap pandangan fraksi,” sebutnya.
Setelah mendengarkan paparan para fraksi, Pj Sekda Kota Bengkulu Eko Agusrianto mengapresiasi setiap pandangan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD mengenai 4 Raperda tersebut.
"Masukan yang diberikan sangat berguna untuk proses evaluasi dan perbaikan ke depannya agar semuanya berjalan sesuai dengan ketetapan hukum," jelas Eko.
BACA JUGA:Kurang Difasilitasi, Tari Sakora Terancam Tak Tampil di Nasional
Ditambahkan Asisten II Pemkot Bengkulu, Sehmi Alnur M.Pd, mengatkan bahwa Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2006 (RTRW) pada prinsipnya sudah disetujui.
"Pandangan-pandangan fraksi tadi terutama untuk RT dan RW pada perinsipnya bulat, dan terkait yang lain akan ditunda dulu setelah Pilkada selesai," ucap Sehmi.