2 Tsk Korupsi DD Puguk Pedaro Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu

Selasa 12 Nov 2024 - 22:45 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

LEBONG,KORANRB.ID – Dua tersangka korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022 segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khsusu (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH mengatakan, pelimpahkan perkara korupsi pengelolaan DD dan ADD Puguk Pedaro paling cepat Minggu ini, paling lambat awal Minggu depan.

“Kalau tidak Jumat (Minggu ini, red), Senin atau Selasa (Minggu depan, red) paling lambat,” kata Robby, Selasa, 12 November 2024. 

Saat ini, terang Robby, pihaknya masih melengkap administrasi untuk melipahkan kasus ini ke PN Tipikor Bengkulu untuk segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

BACA JUGA:Debat Pilgub Bengkulu: Keberhasilan Pembangunan Rohidin Lebih Nyata

BACA JUGA: 32 RTLH Lebong Terancam Batal Renovasi Tahun Ini, Disperkim Sampaikan Kendalanya  

“Untuk dua tersangka sudah kita tahan, saat ini dua tersangka Puguk Pedaro ini juga masih menjalani persidangan di perakara lain,” bebernya.

Untuk diketahui, dua tersangka yakni ST mantan Kepala Desa Puguk Pedaro dan YD mantan Kaur Keuangan Desa Puguk Pedaro saat ini masih menjalani persidangan di PN Tubei dalam perkara Mafia Tanah. 

Sekedar mengulas, ST dan YD menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD/ADD Puguk Pedaro TA 2022, karena diduga telah menyalahgunakan kewenagan dan telah menimbulkan Kerugian Negera (KN). 

KN yang timbul dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, sebesar Rp804 juta lebih.

KN ini timbul dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Desa Puguk Pedaro, mulai dari Pembayaran Honor Perangkat Desa, anggaran covid 19, hingga Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), bahkan ada ditemukan KN dari beberapa kegiatan fisik yang dilakukan di Desa Puguk Pedaro.

BACA JUGA:Muncul Nama Baru dalam Perkara Mafia Tanah, Kejari Lebong Bilang Begini

BACA JUGA:Bersiap, Pendaftaran PPPK Tahap II Pemprov Bengkulu Segera Dibuka

Berdasarkan keterangan para tersangkan beberapa waktu lalu, KN dalam kasus ini digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan juga untuk membayar hutang saat ST mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Puguk Pedaro beberapa waktu lalu. 

Dua tersangka, YD merupakan mantan Bendahara Desa Puguk Pedaro, dan ST diketahui merupakan mantan Kades Puguk Pedaro. 

Kategori :