BENGKULU, KORANRB.ID - Seorang pria berinisial VT (34) warga Muara Enim Sumatera Selatan ditangkap anggota Subdit Jatanras Polda Bengkulu.
Ia ditangkap karena mengaku-ngaku sebagai polisi dan melarikan mobil milik peserta CPNS. Kini VT sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
BACA JUGA:Mitos Makan Sayap Ayam Dipercaya Bisa Jauh Dari Jodoh, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ternyata ini 8 Manfaat Kentos Kelapa untuk KesehatanAdapun korbannya adalah warga Kota Bengkulu berinisial HA (28 ) sekaligus pemilik mobil HRV dengan Nomor Polisi BD 1767 CG yang dibawa kabur VT.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.IK, M.Si CPHR bahwa tersangka VT ini dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai polisi dan berdinas di Muara Enim.
"Tersangka ini sebelumnya mengaku sebagai polisi yang berdinas di Muara Enim lalu VT ini berkenalan dengan HA di media sosial pada bulan Agustus 2024 dari sanalah mereka mulai dekat hingga akhirnya HA meminta ditemani saat menjalani tes PNS di Asrama Haji," jelas Anuardi
Kronologi penipuan ini, berawal setelah berkenalan dengan tersangka, korban HA meminta tersangka VT untuk mengantarnya ke lokasi tes CPNS di asrama haji Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu.
Selanjutnya pada tanggal 6 November 2024, HA dan VT pun pergi ke lokasi CPNS menggunakan mobil Honda HRV milik HA.
BACA JUGA:Seorang Anggota Samapta Polresta Bengkulu Dipecat, Ini Kata Kapolresta
BACA JUGA:Kalahkan Jepang, Timnas Bisa Naik ke Peringkat 2 Grup C, Ini Syaratnya
Setibanya di lokasi tes CPNS yaitu di Asrama Haji Kelurahan Pekan Sabtu, korban pun turun sementara VT membawa mobilnya dan mengatakan akan menjemput korban kembali bila telah selesai mengikuti tes.
Setelah tes usai korban menunggu VT namun tidak kunjung kembali sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah melakukan pendalaman unit Kejahatan dan kekerasan ( Jatanras) Polda Bengkulu meringkus VT di Muara Enim setelah berkoordinasi dengan Polres Muara Enim.
"Setelah tes usai mobil milik AA tidak kembali dan AA melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib dan VT kemudian di ringkus pada 6 November 2024 dan di Bawak ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti," tutup Anuardi.