Polda Selidiki Dugaan Kredit Fiktif Bank Bengkulu Lebong

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombespol, Aris Tri Yunarko (kanan) didampingi Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti. --West Jer
KORANRB.ID - Saat ini Polda Bengkulu telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kredit fiktif salah satu bank milik pemerintah daerah Bengkulu.
Diduga salah satu oknum petinggi Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kabupaten Lebong ini melakukan dugaan korupsi sehingga menimbulkan kerugian.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol, Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti tidak menampik bahwa penyidik tengah melakukan penyelidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kita masih melakukan penyelidikan, sementara itu," kata Fuad, Minggu sore, 23 Maret 2025.
BACA JUGA:Jumlah Kasus Meningkat, Pemkab Kaur Tetapkan 40 Desa Lokus Stunting
Dugaan perbuatan hukum fraud di Bank Bengkulu cabang pembantu kabupaten Lebong atau tindakan dugaan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi di lingkungan bank dan/atau menggunakan sarana bank sehingga mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hingga saat lanjut Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti mengatakan proses penyelidikan atas dugaan kredit fiktif ini masih berjalan, dan akan memasuki tahap penyidikan.
"Berikan kami waktu ya, sementara kita proses dari dugaan perbuatan melawan hukumnya dari tahun 2019 hingga 2023, sekarang sedang fokus untuk menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan, nanti akan disampaikan secara jelas ke rekan rekan sekalian," lanjutnya.